Senin, 14 Mei 2012

Lahan basah mengurus KTP di kecamatan kota



 ( Banten ) Pelayanan publik terhadap masyarakat di kelurahan sangat di butuhkan warga yang akan menggurus surat- surat. Namun di kota besar di barat Jakarta,bentuk pelayanan untuk mengurus dokumen atau surat-surat di jadikan lahan bisnis. Untuk mengurus surat- surat  yang di gunakan warganya harus mengeluarkan biaya yang sangat  besar, padahal semestinya punggutan  itu tidak di bebankan ke pada warga  yang  mengurus surat. Untuk mengurus pembuatan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk,di Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, para pekerja di kelurahan maupun di kecamatan meminta biaya administrasi yang tindak sewajarnya.

Untuk pembuatan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk di kecamatab tersebut membebankan biaya yang sangat mahal kepada calon pembuat KTP baru dan kartu keluarga. Pungutan liar yang menurutnya biaya administrasi tersebut ,mulai dari  ketua RT sampai ke Kecamatan.

 ketika petugas di tanya mengeni biaya " kok mahal banget sih ibu? tanya salah satu seorang pemohon kartu keluarga  petugas mengatakan ya gitu deh ?? "

Pungutan pertama dimulai dari  ketua RT untuk  meminta surat pengantar  yang  akan di bawa di ke kelurahan, surat tersebut di berikan  uang  sebesar Rp10.000 untuk ganti uang rokok."ungkap istri keuta RT yang memberikan surat pengantar tersebut " 

Selanjutnya mengurus di kecamatan guna untuk  mendapat surat  penggantar ke kecamatan dan tanda tangan  lurah, petugas  kelurahan  meminta uang yang untuk ministrasi sebesar tiga puluh lima ribu rupiah yang alasanya di gunakan untuk adminis trasi kantor desa. Lanjut beranjak pergi ke kecamata. Praktek  pungutan liar di sanat terang terangan . untuk mengurus kartu keluarga dan KTP tidak bisa langsung jadi dan masih menungu 1 bulan. Selain itu di kenakan biaya yang sangat mahal jika di gunakan untuk rakyat kecil sebesar 120.000 dengan alasan untuk mengurus surat dinas pendudukan. Ketika meminta ktp sementara dengan waktu yang bersamaan petugas juga memasang tarif untuk KTP sementara.

Apakah benar  untuk mengurus surat – surat yang di gunakan untuk warganya untuk masyarakat harus mengeluarkan biaya banyak yang di bebankan untuk warganya. Warga pun banyak yang berangapan jika banyar  nagak papa salakan pembuatanya tidak di persuli. Apakah ini  yang di namakan praktek percaloan yang di lakukan di pemerintahan?? Apa pelayannan publika yang di berikan kepada masyarakat harus memnegeluarkan biaya??

Tidak ada komentar: