( Banten ) Pelayanan publik terhadap
masyarakat di kelurahan sangat di butuhkan warga yang akan menggurus surat-
surat. Namun di kota besar di barat Jakarta,bentuk pelayanan untuk mengurus dokumen atau
surat-surat di jadikan lahan bisnis. Untuk mengurus
surat- surat yang di gunakan warganya
harus mengeluarkan biaya yang sangat besar,
padahal semestinya punggutan itu tidak
di bebankan ke pada warga yang mengurus surat. Untuk mengurus pembuatan
kartu keluarga dan kartu tanda penduduk,di Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang,
para pekerja di kelurahan maupun di kecamatan meminta biaya administrasi yang
tindak sewajarnya.
Untuk
pembuatan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk di kecamatab tersebut
membebankan biaya yang sangat mahal kepada calon pembuat KTP baru dan kartu
keluarga. Pungutan liar yang menurutnya biaya administrasi tersebut ,mulai dari
ketua RT sampai ke Kecamatan.
ketika petugas di tanya mengeni biaya " kok mahal banget sih ibu? tanya salah satu seorang pemohon kartu keluarga petugas mengatakan ya gitu deh ?? "
Pungutan pertama dimulai dari ketua RT untuk meminta surat pengantar yang akan
di bawa di ke kelurahan, surat tersebut di berikan uang
sebesar Rp10.000 untuk ganti uang rokok."ungkap istri keuta RT yang memberikan surat pengantar tersebut "
Selanjutnya mengurus di
kecamatan guna untuk mendapat surat penggantar
ke kecamatan dan tanda tangan lurah, petugas kelurahan meminta uang yang untuk ministrasi
sebesar tiga puluh lima ribu rupiah yang alasanya di gunakan untuk adminis
trasi kantor desa. Lanjut beranjak pergi ke kecamata. Praktek pungutan liar di sanat terang terangan .
untuk mengurus kartu keluarga dan KTP tidak bisa langsung jadi dan masih
menungu 1 bulan. Selain itu di kenakan biaya yang sangat mahal jika di gunakan
untuk rakyat kecil sebesar 120.000 dengan alasan untuk mengurus surat dinas
pendudukan. Ketika meminta ktp sementara dengan waktu yang bersamaan petugas
juga memasang tarif untuk KTP sementara.
Apakah
benar untuk mengurus surat – surat yang
di gunakan untuk warganya untuk masyarakat harus mengeluarkan biaya banyak yang
di bebankan untuk warganya. Warga pun banyak yang berangapan jika banyar nagak papa salakan pembuatanya tidak di
persuli. Apakah ini yang di namakan
praktek percaloan yang di lakukan di pemerintahan?? Apa pelayannan publika yang
di berikan kepada masyarakat harus memnegeluarkan biaya??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar